Daftar BLT UMKM Sukoharjo – Inilah link pendaftaran online BPUM tahap 3 Kabupaten Sukoharjo terbaru 2021. Buat kalian yang sedang mencari informasi terkait link pendaftaran peserta penerima bantuan BPUM / Banpres UMKM Tahap 3 2021 untuk Kab. Lamongan maka kalian berada di artikel yang tepat.
Daftar Isi
Link Daftar Online BLT UMKM Tahap 3 Kabupaten Sukoharjo 2021
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Gelombang 3 tahun 2021 sudah dimulai. Sebanyak 9,8 juta UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun 2021 setiap UMKM akan mendapatkan bantuan modal Rp 1,2 juta. Dikutip dari sumber Antara, anggaran BLT UMKM yang sebesar Rp15,36 triliun.
Baiklah, pada kesempatan kali ini Ninjakura.com akan memberikan ulasan singkat tentang pendaftaran BLT BPUM untuk wilayah Kabupaten Sukoharjo. Agar lebih Anda paham lagi, simak sampai selesai ya!
Kepada Siapa Bantuan BPUM Tahap 3 ini?
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau belum menerima, ”ujar Deputi Bidang Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam jumpa pers di Jakarta.
Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ke-3 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun 3 juta pelaku usaha mikro.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” katanya lagi.
Sama seperti tahun lalu, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten / kota. Namun karena masa pandemi ini, ada sejumlah daerah yang membuka juga pendaftaran melalui online.
Daftar Bantuan UMKM Gelombang 3 Kabupaten Sukoharjo Terbaru 2021
Kabar gembira bagi masyarakat Kab. Sukoharjo. Pendataan UMKM / Usaha Mikro Kecil Menengah penerima BANPRES Tahap 3 Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Sukoharjo sudah dibuka pada bulan April 2021 ini, dan anda bisa mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM secara offline.
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukorharjo menyatakan ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BANPRES PUM Tahap 3 sebesar Rp. 1,2 juta, berikut adalah syarat-syaratnya.
Syarat Penerima Banpres UMKM Tahap 3 Kabupaten Sukoharjo
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM Gelombang III tahun 2021 sebesar Rp. 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai NIK / KTP Elektronik.
- Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi / jasa di wilayah Kab. Magetan.
- Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
- Memiliki NIB & IUMK OSS / IUMK sesuai dengan nama pemohon.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan pembiayaan pembiayaan apapun.
Jika memiliki tabungan tabungan aktif di bank / pembiayaan pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS / TNI / Polri / BUMN / BUMD.
Nah, jika persyaratan kalian sudah memenuhi persyaratan di atas, maka langsung saja melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres UMKM Kab. Magetan. Bagaimana caranya?, silahkan simak tutorialnya dibawah.
Cara Mendaftar BPUM Tahap 3 2021 Kabupaten Sukoharjo
Menurut informasi yang diambil untuk Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Diskop UMKM Kabupaten Sukoharjo saat ini tidak membuka pendaftaran (Sejak artikel ini terbit), untuk penerima BPUM 2021/BPUM Tahap 3 nanti bisa dilihat secara online melalui link pendaftaran bit.ly/daftarbpum2021sukoharjo atau di Google Form (tidak tersedia).
Sebagai petunjuk, Dinas terkait membuka pendaftaran penerima manfaat bantuan untuk pelaku UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta secara offline di Kantor Kelurahan / Desa Setempat Secara Kolektif.
Informasi Tambahan Terkait Cara Daftar Online UMKM Tahap 3 Sukoharjo
Mohon Dibaca Dengan Teliti dan Seksama. Ini agar Anda tidak keliru dengan persyaratan yang dibutuhkan saat ingin melakukan registrasi. Simak syaratnya dibawah ini.
Syarat Pengajuan BPUM Tahap 3 2021?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak sedang menerima KUR.
- Mempunyai NIK/KTP Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Yang boleh mengisi formulir pendaftaran online adalah sebagai berikut ini.
- Pelaku usaha mikro di Sukoharjo yang belum pernah mendaftar
- Sudah pernah mendaftar , tapi salah pengisian data
Catatan Pelaku UMKM
Pelaku UMKM yg sudah pernah menerima BPUM tidak perlu mendaftar lagi. Pendaftaran dibuka mulai Senin, 12 April 2021 jam 08.00 WIB (serentak SE Jateng) dan ditutup tanggal 20 April 2021 jam 24.00 WIB.
Setelah melakukan pengisian data dan unggah dokumen secara online, pendaftar *WAJIB mengumpulkan dokumen fisik FC KTP, FC KK dan FC SKU / NIB ke Kelurahan/Desa setempat (Sukoharjo). Kebenaran dan kejujuran isian data merupakan tanggung jawab pendaftar.
Pengisian yg kurang lengkap, belum dapat diusulkan ke kementerian koperasi UKM RI. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat supaya segera mendaftarkan diri melalui link pendaftaran UMKM Sukoharjo bit.ly/daftarbpum2021sukoharjo.
Penutup Pembahasan UMKM
Demikianlah informasi mengenai Link Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Kabupaten Sukoharjo terbaru April 2021. Manfaatkan bantuan UMKM ini dengan baik dan terimakasih sudah berkunjung ke artikel ini.
Disclaimer: Baca informasi ini dengan baik dan teliti agar tidak salah paham.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian semua, jangan lupa kunjungi terus website Ninjakura dan Instagram untuk update seputar bantuan dari BPUM UMKM pemerintah terbaru lainnya.